Penyalahgunaan NAPZA dalam Perspektif Psikolog

rehabilitasi Narkoba

Perkembangan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang semakin marak dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Makin meningkatnya penyalahgunaan obat-obat (terlarang) oleh masyarakat semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan obat akhir-akhir ini selain makin marak, juga makin meluas sehingga dapat membahayakan. Berbagai upaya baik berupa pencegahan, pemberantasan maupun penanggulangan permasalahan peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya telah dilakukan oleh segenap elemen bangsa ini.

Seperti upaya pembaharuan undang-undang tentang Narkotika dari UU Nomor 22 tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 tahun 2009. Undang-undang terbaru itu diyakini dapat memberikan efek jera yang diiringi harapan semakin berkurangnya jumlah penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di Indonesia. Pelaksanaan upaya pencegahan juga telah dilakukan baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkat pusat sampai dengan Kabupaten melalui upaya-upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba serta langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dibantu instansi-instansi terkait lainnya.

Berbagai pabrik-pabrik yang memproduksi Narkotika berhasil di ungkap oleh petugas, namun tetap saja bahaya kejahatan ini menjadi sebuah permasalahan yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

Definisi Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Willis (2005), maksud dari penyalahgunaan adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan Napza (narkotika dan obat-obat adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya

Manusia pemakai Napza bisa dari berbagai kalangan, mulai dari level ekonomi tinggi hingga rendah, para penjahat, pekerja, ibu-ibu rumah tangga, bahkan sekarang sudah sampai ke sekolah-sekolah yang jelas-jelas terdiri dari para generasi muda, bahkan lebih khusus lagi anak-anak dan remaja yang nantinya ujung-ujungnya akan mendapatkan rehabilitasi Narkoba.

Kesimpulan

Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Napza mencakup segala macam zat yang disalah gunakan yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang.

Penyalahgunaan adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan Napza (narkotika dan obat-obat adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya.

Pelanggaran atas ketentuan UU dan peraturan-paraturan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dahulu diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Narkotika dan Psikotropika dalam UU No 22 tahun 1997, yang menyebutkan bahwa pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang di hukum minimal kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Dalam psikologi forensik dapat dianalisis penyebab seseorang menyalahgunakan napza serta dampak yang ditimbulkan dari pemakaian napza tersebut, yang biasanya berakhir pada ketergantungan pemakaian. Ketergantungan dapat psikologis terjadi ketika pengguna narkoba ingin menghindari persoalan hidup yang dihadapi dan melepaskan diri dari suatu keadaan atau kesulitan hidup.